Ditulis oleh : M Yudha Lasa Ferrandy
SEJAMBI.ID – Tulisan ini tidak bermaksud membicarakan Ferry Irwandi sebagai pribadi. Ia tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, sama seperti siapa pun yang memilih tampil di ruang publik. Tetapi dalam konteks beberapa hari terakhir, sulit menutup mata bahwa Ferry dengan Malaka Project-nya telah muncul sebagai salah satu speaker yang cukup menonjol dalam percaturan gerakan sosial. Fenomenanya tidak bisa dipisahkan dari keringnya wacana kritis yang semestinya menjadi lahan subur organisasi mahasiswa dan pemuda.
Ferry Irwandi menampilkan diri sebagai anak muda dengan gaya akademis, tetapi sekaligus aktif dalam aktivitas yang menyerupai tradisi aktivisme mahasiswa. Kontennya sering mengusik cara berpikir publik, menggoyang kenyamanan mainstream, dan memancing perdebatan. Masalahnya, ruang semacam itu dahulu ditempati organisasi mahasiswa. Diskusi intelektual, debat panjang hingga larut malam, atau kajian ulang terhadap teori dan isu aktual, semua itu dulu disebut diskursus. Ia bukan sekadar ritual kepemudaan, melainkan metode untuk melatih nalar kritis dan keberanian menyuarakan pendapat. Kini, ketika forum-forum diskursus di organisasi mahasiswa banyak bergeser menjadi seremoni belaka, justru figur seperti Ferry yang menghidupkannya kembali—meski lewat kanal digital, bukan podium organisasi.
Dari Diskursus ke Gerakan
Dalam tradisi gerakan mahasiswa, diskursus hanyalah langkah awal. Diskusi mesti ditindaklanjuti menjadi gerakan nyata, entah berupa agitasi, propaganda isu, hingga demonstrasi di jalanan. Itulah sebabnya organisasi mahasiswa dan pemuda dulu begitu berpengaruh: mereka bukan sekadar ruang belajar teori, tetapi dapur penggodokan gerakan sosial.
Sayangnya, hari ini kita mesti bertanya dengan jujur: seberapa kuat organisasi kemahasiswaan dan pemuda (OKP) melaksanakan fungsi itu? Ya, mereka masih eksis, masih mencatatkan kegiatan, masih berbicara atas nama generasi muda. Namun apakah gaungnya cukup kuat untuk menjadi arus penentu dalam wacana publik? Seringkali jawabannya adalah tidak.
Dalam kevakuman itulah Ferry muncul, mengisi kekosongan yang ditinggalkan. Menjelma seperti aktivis mahasiswa, meski tanpa embel-embel organisasi formal. Ironi pahitnya: seorang individu mampu menyalakan api diskursus yang gagal dijaga oleh barisan organisasi besar.
Bebas Tapi Tidak Bebas
Apa yang dilakukan Ferry sebetulnya adalah pekerjaan yang sejak dulu dilakukan oleh OKP. Mengkanal, mengurai masalah, menjadi suatu isu sosial. Menjadi speaker isu sosial demikian bukanlah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sejak awal kita memilih demokrasi. Konsekuensinya, setiap warga negara berhak menyampaikan kritik terhadap institusi dan kebijakan publik. Batasnya hanya satu: kritik tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi.
Konstitusi Negara (UUD 1945): Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: secara eksplisit menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ini adalah landasan hukum tertinggi yang memberikan jaminan fundamental bagi hak-hak tersebut di Indonesia. Pada Undang-Undang Pelaksananya: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: mengatur tata cara, syarat, dan batasan penyampaian pendapat secara terbuka, memastikan bahwa kebebasan ini dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab. Disinilah mulai ambigu sekaligus paradoksnya. Bebas tapi disuruh bertanggung jawab. Mestinya, pilih salah satu saja, bebas atau bertanggung jawab saja.
Kabar terakhir, Satsiber TNI diberitakan berkonsultasi dengan Polri mengenai dugaan tindak pidana oleh Ferry. Jika benar akan diteruskan sebagai laporan, maka di sinilah absurditasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini mengubah norma “orang lain” menjadi “individu” atau “seseorang”, sehingga penerapan pasal tersebut kini hanya untuk pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan, bukan lembaga atau badan hukum.
Namun, faktanya, hukum di Indonesia kerap dijalankan seperti karet—lentur untuk kepentingan negara, kaku untuk membelenggu warganya. Hukum dipraktekkan sebagai alat gebuk bagi warga yang berhaluan lain dari kehendak kekuasaan. Kritik tidak lagi dilihat sebagai harta karun demokrasi, melainkan sebagai hama yang harus dibumihanguskan. Apakah demokrasi berarti rakyat hanya boleh berbisik dalam hati, sementara kekuasaan boleh teriak sekeras-kerasnya?
Jika seorang Ferry Irwandi saja yang terkenal dan punya banyak pengikut bisa dengan mudah dipidanakan, apa kabar aktivis organisasi mahasiswa dan kepemudaan? Bukankah mereka selama ini tumbuh dari tradisi mengkritik? Apakah artinya lagi bila setiap diskursus, kajian, atau demonstrasi mahasiswa berpotensi sebagai tindak pidana?
Jika nanti Ferry Irwandi betul dipidanakan, maka sudahlah. Lebih baik OKP-OKP membubarkan diri saja. Tidak perlu lagi bersusah payah menggelar kajian, menyiapkan aksi, atau menulis pernyataan sikap. Lebih aman kalau semua pulang balik badan saja. Sebab, toh setiap usaha menghidupkan kritik bisa berujung pada kriminalisasi. Para aktivis muda lebih baik mengajukan pensiun dini dari kegiatannya. Tentu saja, ada satu pengecualian: jika jalan aktivisme memang diniatkan sebagai karier politik informal untuk menjadi pejabat, penguasa berikutnya. Sebagaimana saat aktivis 1998 yang lantang menjatuhkan Suharto, ternyata di dalam hati mereka ingin gantian merampok saja. Dan kemudian kini, mereka yang telah menjabat menjadi Suharto Suharto kecil semua.
Barangkali tidak semua dari kita sependapat dengan pendapat-pendapat Ferry Irwandi, tapi kita semua pasti sepakat untuk membela mati-matian hak setiap orang untuk berpendapat tanpa dikriminalisasi.
Di sisi yang sangat sepi, orang Indonesia memang memiliki kecenderungan tidak suka dikritik, bahkan anti-kritik. Kalau saja begitu, mungkin selama ini memang kita sebagai warga negara-lah yang salah, karena sudah mengkritik. Tapi, adakah cara lain? Monggo…
Surabaya, 9 September 2025 23.18 WIB












