SEJAMBI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Bungo digugat oleh Lia Permatasari akibat namanya yang sebelumnya dinyatakan lulus pada hasil afirmasi seleksi kompetensi tenaga kesehatan pengadaan PPPK tahun 2024 tetapi digugurkan oleh BKPSDMD Bungo.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Kantor Advokat H. Marwan Padli dan Partner ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Saat dikonfirmasi, H. Marwan Padli menyebutkan bahwa berkas gugatan sudah kami lengkapi dan sudah diterima oleh PTUN dengan registrasi nomor perkara : 17/G/2025/PTUN.JBI.
“Kita sudah mendapatkan surat panggilan dari PTUN Jambi untuk memberikan keterangan dan menyampaikan upaya keberatan kami terhadap perubahan hasil yang dilakukan oleh BKPSDMD Bungo selaku Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Artinya sidang perdana untuk perkara ini sudah terjadwal,” ujarnya, Senin (29/8/25).
Saat ditanya terkait tidak dilakukannya penundaan pelantikan dan pemberian SK Afirmasi nomor : 800.1.2.2/07.50/BKPSDMD oleh BKPSDMD Bungo terhadap PPPK yang dinyatakan lulus tersebut, H. Marwan Padli memilih untuk tak banyak berkomentar.
Ia hanya menyarankan karena perkara ini masih bergulir di PTUN, sebaiknya BKPSDM tidak melakukan penyerahan SK dan pelantikan tersebut hingga proses hukum diputus oleh pengadilan.
“Kami menilai pelantikan PPPK ditengah adanya proses hukum di Pengadilan saat ini hanya menimbulkan perkara hukum baru saja, sebaiknya ditunda. Tapi itu merupakan hak dari BKPSDM jika tetap ingin melakukan pelantikan,” katanya.
Untuk diketahui, perubahan hasil kelulusan atas nama Lia Permatasari tersebut terjadi atas rekomedasi Ombudsman dengan dasar adanya kesalahan pemberian nilai terhadap peserta PPPK.
Dalam keputusan Ombudsman tersebut, merekomendasikan BKPSDMD Bungo untuk menindaklanjuti surat keputusan Ombudsman paling lambat 30 setelah keputusan tersebut ditetapkan atau dari Tanggal 10 Maret 2025.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan kuasa hukum Lia Permatasari, dikatakan Marwan bahwa dalam surat rekomendasi tersebut jelas Ombudsman memberikan waktu paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Tapi BKPSDMD Bungo baru menindaklanjuti pada 25 Juli 2025.
“Ketika di dalam rekomendasi Ombudsman jelas menyebutkan 30 hari, kenapa baru 25 Juli ditindaklanjuti. Sudah ada 4 bulan,” tutur Marwan Padli.
Pelantikan dan pemberian SK terhadap 982 orang PPPK Kabupaten Bungo yang dinyatakan lulus seleksi sesuai SK BKPSDMD Bungo yang terbaru tersebut akan dilakukan pada besok, Selasa (30/9/25) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bungo. (sip)












