DAERAHBUNGOLAINNYAPEMERINTAH

Ratusan PPPK di Bungo Segera Terima SK Pengangkatan

×

Ratusan PPPK di Bungo Segera Terima SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250826 20085425
Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDMD Kabupaten Bungo, Afrizal Nurdin.

SEJAMBI.ID – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bungo yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) akhirnya bernafas lega.

Angin segar untuk acara pelantikan sekaligus penyerahan SK kepada PPPK Formasi tahun 2024 sudah mendapatkan jadwal dari BKPSDMD Bungo.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDMD Kabupaten Bungo, Afrizal Nurdin, di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Afrizal mengatakan, pihak nya saat ini terus bergerak cepat dalam mempersiapkan penyerahan SK bagi peserta yang lolos secara penuh waktu.

Untuk penyerahan SK tersebut, dijadwalkan akan diumumkan sekitar pada bulan September mendatang.

“PPPK penuh waktu Formasi 2024, Insya Allah kami akan menyerahkan paling lambat minggu keempat september, karena di usulan kami itu SPMT nya di 1 Oktober tahun 2025,” ujar Afrizal.

Afrizal mengatakan, bahwa jumlah total ada 983 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK formasi 2024. Jumlah tersebut, terdiri atas tiga formasi yakni teknis, tenaga kesehatan dan guru.

”Dari formasi 1.075 yang kita usulkan ke Kemenpan, itu yang lulus seleksi sebanyak 983, sisa nya memang tidak ada pelamar di masing-masing jabatan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Afrizal secara gamblang menjelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Menurutnya, sistem kerjanya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

”Untuk paruh waktu, sebenarnya sesuai aturan resmi belum ada, cuma setahu kami yang membedakan hanya ada di gaji. Paruh waktu gaji nya minimal yang diterima per bulan sebesar gaji yang diterima sekarang.

Kemudian untuk Penuh waktu sudah jelas sesuai dengan Perpres, gaji sudah ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Untuk waktu kerja secara teknis belum ada, yang jelas masih bekerja seperti biasa hari kerja,” tukasnya. (sip)