SEJAMBI.ID – DPRD dan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bungo berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warganya kembali ditegaskan.
Melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, saat ini tengah disusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Edi Kusnadi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Bungo yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Penyusunan naskah akademik dan Ranperda ini dilakukan agar hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo tidak lagi terpinggirkan. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, informasi, serta fasilitas publik,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Dalam proses penyusunannya, DPRD Bungo melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, hingga LSM.
Hal ini dilakukan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di daerah. (sip/adv)












