BUNGODAERAHHUKUMLAINNYA

Pelaku Pembunuh Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana

×

Pelaku Pembunuh Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
09d2cf5ee66c15929471eddb33324330

SEJAMBI.ID – Waldi, Pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang Dosen di Bungo, Erni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/26).

Persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk memastikan sidang berjalan dengan tertib dan aman.

Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo langsung menjadi hakim ketua. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bungo langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum.

Jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, sidang langsung ditunda oleh hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sidang perdana terhadap terdakwa Waldi berjalan dengan tertib dan lancar hingga akhir persidangan. (mii)