DAERAHBUNGOHUKUMLAINNYAPEMERINTAH

DPRD Minta Rubah PKS RSUD dengan Pihak Ketiga Terkait Parkir, Darwandi : Jangan Bebani Masyarakat

×

DPRD Minta Rubah PKS RSUD dengan Pihak Ketiga Terkait Parkir, Darwandi : Jangan Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250910 11333995

SEJAMBI.ID – Polemik tarif parkir kendaraan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Bungo mendapat tanggapan serius dari pihak DPRD Bungo.

Dewan langsung memanggil Manajemen RSUD, Kabang Hukum dan BP2RD serta Ormas Gempur sebagai implementasi dari masyarakat untuk memecahkan persoalan tingginya tarif yang diterapkan oleh pihak ketiga dan pihak RSUD tersebut, Senin (8/9/25).

Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi dalam rapat tersebut menyampaikan kekecawaannya terhadap buruknya pelayanan Rumah Sakit milik daerah sehingga masyarakat yang akan berobat saja harus dibebankan lagi dengan tarif parkir yang tinggi.

“Orang mikir keluarganya sakit masih berpikir masalah parkir, logika kita disini Pak Dirut. Jangan bebani masyarakat,” cecar Darwandi.

Darwandi juga meminta Manajemen RSUD untuk meninjau kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga tersebut karena sudah jelas mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2024.

Dalam Perda menjelaskan bahwa tarif parkir untuk lokasi taman parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp. 2000 untuk dua jam pertama, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp. 3000 untuk dua jam pertama. Setelah itu, dikenakan tarif progresif setiap jamnya Rp. 1000.

Sementara yang diterapkan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana parkir tersebut memungut tarif progresif menjadi Rp. 2000 setiap jam.

“Tarif kelebihan Rp 1000 setiap jam itu sebenarnya temuan. Tapi kita disini fokus terlebih dahulu pada solusi agar masyarakat tidak terbebani. Inikan rumah sakit bukan mall atau tempat wisata,” katanya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Manajemen RSUD sepakat untuk meninjau kembali PKS antara pihak RSUD dengan Pihak Ketiga dengan dasar peraturan dan pertimbangan keadilan.

“Dalam pertemuan ini kita putuskan tarif untuk kendaraan bermotor dikenakan Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan dikenakan tarif progresif Rp 1.000 perjam hingga 5 jam jadi total motor membayar parkir dalam 24 itu hanya Rp. 7.000. sementara untuk mobil, Rp. 3000 untuk dua jam pertama dan dikenakan tarif progresif Rp. 1.000 untuk setiap jam hingga 7 jam. Sehingga total tarif parkir mobil selama 24 jam hanya Rp. 10.000,” katanya.

Sementara itu, Dirut RSUD H. Hanafie Muara Bungo usai rapat bersama DPR menolak untuk diwawancarai awak media. (sip)