SEJAMBI.ID – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Bungo itu dijadwalkan akan dilakukan pengucapan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/2/25) pada pukul 13.30.
Apakah pada pembacaan putusan nanti, Hakim akan mengabulkan gugatan pemohon dari pasangan nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau menolak dengan menetapkan pasangan 02, Jumiwan Aguza – Maidani sebagai Bupati – Wakil Bupati Bungo terpilih 2025 – 2030.
Hal ini tentu menjadi moment yang ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Bungo terutama masing-masing tim dan simpatisan kedua pasangan calon.
Saat diwawancarai, Ketua Kuasa Hukum Tim 01 Dedy – Dayat, Masrizal mengatakan bahwa pihaknya sebagai penggugat sangat yakin bahwa Pilkada Bungo akan berlanjut dengan dilakukan PSU.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang dianggap mereka menjadi keputusan terbaik dan seadil-adilnya.
“Setelah kita melihat proses persidangan di MK, kami yakin bahwa gugatan kami di kabulkan hakim dan Pilkada Bungo akan PSU di beberapa TPS,” ujarnya, Minggu (23/2/25).
Dari 64 TPS yang diajukan, ia yakin separuh dari jumlah tersebut akan dikabulkan hakim dan akan merubah hasil dari Pilkada Bungo. Ia juga berharap, kepada seluruh tim dan pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas selama proses Pilkada Bungo ini.
“Kita tunggu hasil keputusan dari persidangan nanti dan kita tunggu arahan dari kandidat kita, yang paling peting kita semua satu komando,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemenangan 02 pasangan Jumiwan – Maidani, Khairun A Roni sangat optimis bahwa proses PHPUKada Bungo yang berproses di MK akan dimenangkan oleh kandidat Jumiwan – Maidani.
“Kita sangat optimis bahwa hakim akan menetapkan Jumiwan – Maidani sebagai Bupati Bungo terpilih,” katanya.
Namun, pihaknya juga menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim dan menerima keputusan majelis hakim dengan pertimbangan yang sudah diberikan dalam persidangan sebelumnya.
Ia juga menghimbau kepada tim Jumiwan – Maidani untuk tidak terlalu euforia dan tetap selalu menjaga kondisi Kabupaten Bungo agar tetap kondusif, aman baik sebelum putusan maupun setelah dibacakan putusan oleh MK nantinya.
“Kita jangan ada yang mendahulukan MK dan jangan ada yang membuat postingan yang memancing konflik. Jika ada postingan yang memicu konflik kami berharap tidak ada yang terpancing,” tuturnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga sudah mengantisipasi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penggugat. Jika dilakukan PSU, Kahirun A Roni, Mantan Rektor UMB ini juga masih sangat optimis bahwa kandidatnya akan tetap menguasai suara terbanyak.
“Kalaupun PSU, itu kita lihat hanya ada 5 TPS yang diminta oleh hakim untuk dibawa ke MK dan hanya 1 TPS yang kita nilai cukup krusial yaitu TPS 6 Cadika, tapi itu bagi kami masih kami ragukan. Yang pasti, jika terjadi PSU kami siap menerima dan siap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. (cr1)