SEJAMBI.ID – Puluhan kendaraan terjaring razia oleh Tim Gabungan yang melakukan operasi di sejumlah titik dalam Kota Bungo.
Tim Gabungan yang melakukan operasi terhadap pelanggar lalulintas dan kendaraan nunggak pajak tersebut terdiri dari UPTD Samsat Bungo, Pemerintah Kabupaten Bungo, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Bungo.
Kepala UPTD Samsat Bungo, Haswandy menyatakan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Target razia hari ini meliputi kendaraan dinas, pribadi, dan industri. Ini merupakan razia pertama yang kami lakukan, dan hasilnya sebanyak Puluhan kendaraan yang kedapatan menunggak pajak langsung melakukan pembayaran di tempat,” ujar Haswandy, Selasa (24/6/25).
Razia dilakukan setelah apel bersama seluruh tim gabungan. Selain menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Menurut Haswandy, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan sarana lainnya.
“Uang hasil pembayaran pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses pembayaran pajak kendaraan semakin mudah. Masyarakat dapat membayar langsung di kantor Samsat atau melalui layanan mobil Samsat keliling yang menjangkau berbagai wilayah.
“Jangan menunggu razia. Bayarlah pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kemajuan daerah,” tutup Haswandy.
Razia seperti ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala guna menertibkan kendaraan yang tidak patuh pajak serta kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Bungo tanpa izin administrasi yang jelas. (mii)